1. Nilai pembiayaan minimum Rp. 15 Milyar dan maksimum sampai nilai tak terbatas, sesuai kebutuhan proyek.
2. Tenor atau jangka waktu pembiayaan minimum tergantung kebutuhan maksimum hingga 15 tahun
3. Interest atau bunga berlaku dengan kondisi sebagai berikut :
• 9% per tahun untuk semua jenis pembiayaan
• 9.5% per tahun untuk pinjaman dana usaha
• Dilakukan per bulan (perhitungan = jumlah pinjaman x 9% atau 9.5% dibagi 12 bulan)
• Mengikuti skema annuitas terus menurun berdasarkan saldo pinjaman
• Suku benga tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan termasuk selama masa tenggang
• Dihitung sejak dana diterima dalam rekening debitur
4. Ketentuan dan biaya menejemen
• Sebesar 6% dari nilai pembiayaan
• Dipotongkan bersamaan dengan pencairan, sesuai dengan tahap pencairan
5. Penyertaan Modal
Digunakan hanya sebagai tampilan profil peminjam, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan pihak bank ketika ada uana dalam jumlah besar masuk ke rekening debitur.
a. Mutlak diperlukan
b. Besarnya berfariasi sesuai dengan jumlah pembiayaan/modal/asset proyeknya. Besarnya kisaran 8% untuk pembiayaan proyek swasta, dan berkisar antara 10% untuk proyek pemerintah. Presentasi secara wajar dihitung dari besarnya nilai pinjaman.
c. Berupa Fresh Money yang deposito dikantor cabang bank yang ditunjuk oleh pembiayaan atas nama peminjam selama 3 bulan, bunga deposito tetap menjadi hak peminjam, bilyet deposito dipegang oleh pihak peminjam, dan bila masa deposito berakhir secara otomatis yang berhak mencairkan adalah pihak peminjam sendiri selaku pemilik bilyet deposito.
d. Penempatan kebijakan dilakukan segera setelah penilaian dari sisi keuangan, legal dansecara teknis memenuhi standard kami; dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya, biasanya antara 1 – 2 minggu setelah survey dilakukan.
e. Peminjam dianjurkan untuk melakukan diskusi dan konsultasi dengan pihak bank mengenai penempatan kebijakan di bank tersebut.
6. Masa tenggang angsuran adalah:
• 3 tahun untuk investasi jangka panjang
• Tidak berlaku untuk modal kerja atau standby loan.